Saturday, July 30, 2022

Curi Rokok dari Toko Grosir, Korban alami Kerugian 20Juta Rupiah

Curi Rokok dari Toko Grosir, Korban alami Kerugian 20Juta Rupiah

“Bahwa pada Minggu (24/7/2022) pukul 03.00 WIB di Dusun Pencitro, RT 002, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, diduga terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Dlingo, AKP Basungkowo dalam keterangan tertulis, Sabtu. (30/7/2022).

Empat pemuda ditangkap Bareskrim Polres Dlingo, Kabupaten Bantul pada Rabu (27/7/2022) setelah membobol dan mencuri sejumlah batang rokok di toko Grosir DM. Pencurian tersebut dilakukan pada Minggu (24/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah dicek ternyata jumlah batang rokok yang ada di toko sudah hilang, atas kejadian ini pemilik mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta.

Diketahui, sebelum melakukan pencurian, keempat pelaku mengonsumsi minuman keras dan aksi tersebut dilakukan secara spontan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Basungkowo menjelaskan, kejadian tersebut diketahui oleh salah satu pegawai Grosir DM, DP (18) yang hendak membuka toko pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, kondisi pintu toko rusak dan plafon gudang rusak. Kemudian DP melapor ke FR (34) sebagai pemilik toko, setelah dicek ternyata sejumlah batang rokok sudah raib.

Baca juga : Jenis Usaha berpeluang Grosir yang Laku dan Laris

Merasa dirugikan, FR pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo pada Selasa (26/7/2022) lalu dilakukan penyelidikan. Dipimpin Bareskrim AIPTU, Tri Widodo, penyelidikan dilakukan pada Rabu (27/7/2022) di kawasan Desa Terong, Kecamatan Dlingo dan memperoleh informasi keberadaan pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Orang itu ditangkap dan diinterogasi kemudian pelaku mengakui semua perbuatannya di toko Grosir DM,” tambahnya. Setelah pengembangan Bareskrim Polres Dlingo, 4 pemuda ditangkap, antara lain SI (28), ADP (23), RKS (19) dan FZA (18) dimana keempatnya merupakan warga Desa Terong, Dlingo. Daerah. Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain palu yang digunakan untuk membobol toko, 3 unit sepeda motor, sejumlah batang rokok dan uang tunai Rp5 juta dari penjualan beberapa batang rokok.

Via : SuaraJogja.id, KrJogja

Tagged 

No comments:

Post a Comment

Mengintip Masa Depan Transportasi: Sepeda Listrik Motor 48V Menjadi Pilihan Premium dan Terjangkau

Di era teknologi yang terus berkembang pesat, transportasi berbasis listrik semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang peduli ling...